Hukum Sewa Menyewakan
Pertanyaan :
Hukum Sewa
Hukum Online yang terhormat, beberapa hari ini saya sempat
dibuat kebingungan oleh permasalahan yang saya hadapi, maka dengan ini saya
mohon bantuannya untuk dapat diberikan petunjuk yang benar. Permasalahan yang
saya hadapi adalah: Kurang lebih 10 tahun yang lalu keluarga kami menyewa
sebidang tanah dengan harga Rp5 juta/tahun kemudian tanah tersebut kami
pergunakan sebagai tempat usaha berupa sebuah warung makan. Setelah berjalan
beberapa tahun kami mengembangkan usaha kami dengan membuat warung bakso.
Setelah berjalan sekitar 6 tahun sang pemilik tanah manjual tanah yang kami
sewa tersebut kepada pihak lain sehingga kami disuruh untuk mencari tempat lain
untuk disewa. Sebagai ganti ruginya sang pemilik tanah akan mengembalikan biaya
sewa tanah sebesar Rp20 juta, akan tetapi kami sebagai pihak penyewa merasa
keberatan dengan biaya penggantian tersebut. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah
salah jika kami meminta ganti rugi sewa tanah seharga nilai sewa saat ini (Rp3
juta/bulan) atau sebesar Rp100 juta karena kami masih memiliki hak untuk
menyewa tanah tersebut selama 4 tahun lagi? 2. Apakah salah bagi kami untuk
mempergunakan tanah tersebut sebagai tempat usaha kami dengan berjualan makanan
ataupun merubah bangunan kami untuk bisa mengembangkan usaha lainnya Demikian
pertanyaan dari kami, mohon penjelasannya. Terima kasih. Tonni
Jawaban :
1. Berdasarkan pasal 1576 KUHPerdata, jual beli
tidak memutuskan sewa menyewa yang telah ada. Pasal 1576 KUHPerdata
menyatakan;
“Dengan dijualnya
barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan
kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang.”
Jadi, Anda perlu
melihat kembali surat perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. Apabila dalam
perjanjian sewa sebelumnya telah diperjanjikan bahwa penjualan rumah tersebut
akan mengakhiri hubungan sewa menyewa antara Anda dan pemilik rumah, maka
penyewaan rumah tersebut berakhir dengan dijualnya rumah tersebut. Akan tetapi,
apabila pengaturan seperti itu tidak ada, berarti Anda masih berhak atas rumah
yang disewakan tersebut. Dalam hal ini, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Di sini
tuntutan yang bisa Anda ajukan adalah:
1. Pemenuhan hak anda
untuk tetap menempati bangunan tersebut sampai berakhirnya masa perjanjian sewa
menyewa. Jadi, anda menuntut untuk tetap boleh mempergunakan rumah tersebut
sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian sewa menyewa.
2. Ganti rugi.
Mengenai masalah ganti rugi, hal ini diatur
dalam pasal 1246 KUHPerdata. Ganti rugi dapat berupa:
(a) Kerugian yang nyata-nyata diderita. Dalam hal
ini, kerugian Anda adalah sebesar sisa biaya sewa
sebagaimana telah diperjanjikan.
(b) Keuntungan yang seharusnya diperoleh. Dalam
hal ini, Anda dapat menggugat
ganti rugi atas keuntungan yang seharusnya Anda terima apabila tetap
mempergunakan bangunan tersebut.
(c) Biaya-biaya.
2. Aturan mengenai perubahan fisik terhadap
barang yang disewakan tidak diatur dengan jelas dalam KUHPerdata. Akan tetapi,
dalam pasal 1567 KUHPerdata, diatur bahwa pada saat mengosongkan barang yang
disewanya, seorang penyewa berhak untuk membongkar dan membawa segala barang
apa yang telah dibuatnya pada barang sewaan atas biayanya sendiri. Dengan
demikian, KUHPerdata memungkinkan penyewa suatu rumah untuk melakukan perubahan
atas fisik bangunan yang disewanya.
Tetapi, Anda perlu
melihat kembali perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. Apabila sebelumnya
telah diperjanjikan bahwa Anda sebagai penyewa tidak boleh merubah fisik
bangunan, maka perubahan yang Anda lakukan tersebut adalah salah. Namun jika
hal ini tidak diperjanjikan sebelumnya, maka perubahan fisik bangunan yang Anda
lakukan bukan perbuatan yang melanggar hukum.
Comments
Post a Comment